Rabu, 29 Desember 2010

Definisi & Bentuk Nyata Pacaran Islami

Bertanyalah dengan sesopan-sopannya. Al-Qur’an tidak mengajarkan kita untuk bersangka buruk, ‘kan?
Menurut kaidah dari ushul fiqih, semua muamalah itu boleh, kecuali bila ada larangan dari nash secara qathi. (Kaidah2 itu dirumuskan oleh para ulama ahli ushul fiqih berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah Nabi.) Pacaran itu tergolong muamalah. Jadi, menurut kaidah tersebut, pertanyaan kita seharusnya: Manakah nash yang secara qath’i melarang pacaran islami?
Apa definisi dari “pacaran islami”?
Menurut makna aslinya, pacaran = persiapan menikah; dalam hal muamalah, yang islami adalah yang tidak melanggar larangan nash yang qath’i. Jadi, pacaran islami adalah persiapan nikah yang tidak melanggar larangan nash yang qath’i.
saya pingin tanya bgmana ataù seperti apa sih bentuknya “pacaran islami” itu? Biar jelas,tdk bias tdk samar2 dan tdk membingùngkan umat.Trims sblmnya
Aku belum mengerti apa yang kau maksud dengan “membingungkan umat”. Yang aku tahu, ada banyak orang yang tadinya yakin bahwa tidak ada pacaran dalam Islam, kemudian berubah menjadi ragu akan keyakinannya itu ketika mulai membaca tulisan2ku mengenai pacaran islami. Namun setelah mereka lebih mendalami tulisan2ku, mereka tidak ragu2 lagi, tetapi keyakinan mereka berubah menjadi yakin bahwa tidak ada larangan pacaran dalam Islam.

Supaya tidak membingungkan umat, aku tidak berhenti hanya dengan menegaskan bahwa tidak ada larangan pacaran dalam Islam. Aku pun sering mengungkap berbagai bentuk pacaran yang islami. Aku menerima keberadaan berbagai konsep pacaran islami yang sudah ada. Diantaranya ala Quraish Shihab, Ibnu Hazm, Ibnu Qayyim, Abu Syuqqah, dsb. Dalam berbagai konsep itu, bentuk nyata pacaran islami sudah dipaparkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar