Rabu, 10 November 2010

Tak Henti "Nginang" Nenek 99 Tahun Ikuti Sidang Tembakau

 Jakarta - Mukanya mengeriput di seluruh bagian. Hampir seluruh giginya mulai tidak terlihat. Di deretan kursi pemohon inilah, Siami, (99), terus mengunyah tembakau dengan tatapan kosong.

"Diajak bapak ke sini," ujar Siami usai mengikuti sidang kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, (20/5/2010).

Nenek yang usianya nyaris satu abad ini nampak seperti umumnya orang yang tinggal di pegunungan. Warga Wonosari, Temanggung, Jawa Tengah ini tetap menggunakan kain jarit serta kebaya dengan kerudung warna hijau. Meski sidang sedang berlangsung, Siami terus mengunyah tembakau di mulutnya atau yang biasa
disebut nginang.

"Masih sehat, nginang sejak muda," tambahnya pendek.

Meski hampir menapak usia 100 tahun, dia masih melakukan aktivitas seperti biasa. Bahkan untuk jalan kaki dari satu bukit ke bukit lainnya ditempuh layaknya orang usia paruh baya.

"Saya ingin menunjukan kepada majelis hakim MK jika tembakau, tidak membahayakan seperti yang tertulis dalam UU," kata pemohon judicial review UU Kesehatan, Bambang Sukarno, dalam sidang tersebut.

Bahkan, Bambang menjamin jika Siami lebih sehat dibanding dengan ibu muda generasi sekarang. "Sekarang, coba ibu Siami dan ibu yang memakai jilbab di sana (menunjuk ibu-ibu usia 40-an) suruh lomba jalan kaki mendaki gunung. Saya pastikan ibu Siami yang menang,” beber Bambang yang juga Ketua DPRD Temanggung
ini.

Ibu Siami diajukan Bambang dalam rangka pembuktian pasal tersebut yaitu pasal 113 ayat 1,2 dan 3 tidak membahayakan kesehatan. Menanggapi permohonan pemohon, Pemerintah diwakili Kementerian Kesehatan tetap meminta MK mempertahankan pasal tersebut. 

"Zat adiktif tembakau juga sudah diatur dalam peraturan internasional yang dikeluarkan WHO," kata Kepala Badan SDM Kemenkes, Bambang Giatno Rahardjo dalam sidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar